NGANJUK, iNews.id – Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidayat dipindah tahanannya. Sebelumnya, ia ditahan di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kemudian dipindahkan ke Rutan Klas II B Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Selain Novi, terdapat enam orang lainnya dalam rangkaian kasus serupa juga dipindahkan ke Rutan Klas II B Kabupaten Nganjuk. Mereka adalah terpidana atas nama M. Izza Muhtadin (ajudan Novi), Dupriono (Mantan Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Mantan Camat Tanjunganom), Harianto (Mantan Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Mantan Camat Loceret).
Para tahanan ini dipindahkan dengan pengawalan 2 personel Samapta Polres Nganjuk dan 7 personil dari Kejaksaan Negeri Nganjuk. “Sebelumnya para tahanan tersebut telah dilakukan pemeriksaan medis berupa rapid test antigen oleh tim medis dari Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur dengan hasil keseluruhannya negatif (-) Covid-19,” kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk.
Menurut Dicky, pemindahan terpidana dan terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi karena salah satu upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antar tahanan. “Dikarenakan penghuni tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim cukup banyak,” ujarnya.
Adapun dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk ini, Novi sedang dalam upaya hukum banding. Sedangkan terdakwa Dupriono, Tri Basuki Widodo, Edie Srianto, Harianto, dan Bambang Subagio sedang dalam proses upaya hukum kasasi. Selain pemindahan tahanan tersebut juga dilakukan pelaksanaan putusan (eksekusi) terhadap M Izza Muhtadin.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait