Satpol PP Surabaya Bongkar Bangunan Liar di Atas Tanah Aset 896 Meter Persegi, Alasannya Begini

Arif Ardliyanto
Satpol PP Surabaya Bongkar Bangunan Liar di Atas Tanah Aset 896 Meter Persegi, Alasannya Begini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset pemerintah seluas 896 meter persegi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo. Foto iNEWSSURABAY

Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP Surabaya menerjunkan 60 personel dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk: Polrestabes Surabaya, Garnisun Tetap (Gartap) III/ Surabaya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Camat dan Lurah Tenggilis Mejoyo

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga ketertiban aset negara dan memperbaiki tata ruang kota. Ke depan, lahan tersebut akan difungsikan sesuai dengan peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau.

Pemkot Surabaya terus mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah aset pemerintah guna menghindari penertiban di kemudian hari.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update