SEMARANG, iNEWSSURABAYA.ID – Citra aparat kepolisian kembali tercoreng setelah viralnya lagu Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani yang menyindir polisi. Kabar terbaru datang dari Polresta Yogyakarta, dimana Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas, AKP Hariyadi (48), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada Jumat, 21 Februari 2025.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dan menyebutkan bahwa proses penyidikan telah menemukan bukti yang cukup. “Betul, AKP Hariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Kabid Humas,” ungkap Kombes Dwi ketika dikonfirmasi oleh Okezone pada Senin (24/2/2025).
Kasus ini bermula pada 21 September 2024, di mana Darso, yang pada saat itu tengah berada di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, diduga mengalami kekerasan yang menyebabkan kematiannya. Penyidik Polda Jateng menyelidiki perkara ini dengan serius, termasuk melakukan ekshumasi jenazah pada 13 Januari 2025 untuk autopsi dan pemeriksaan DNA.
Kasus ini terkait dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang berujung pada kematian. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang mendukung klaim keluarga korban tentang penganiayaan oleh oknum polisi.
“Kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, untuk memastikan peristiwa ini memenuhi unsur pidana,” lanjut Kombes Dwi.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Timor Yudha, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan AKP Hariyadi sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya merasa adanya kejelasan dalam proses hukum ini.
Sebelumnya, pihak keluarga korban, yang diwakili oleh istri Darso, Poniyem, melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polda Jateng. Poniyem mengungkapkan bahwa suaminya, Darso, diduga dipukuli oleh anggota Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Meskipun sempat dirawat di rumah sakit, Darso akhirnya meninggal dunia lima hari kemudian.
Pihak Polresta Yogyakarta, melalui keterangan resmi yang ditandatangani oleh Kapolresta Kombes Pol Aditya Surya Dharma pada 11 Januari 2025, membantah adanya penganiayaan. Menurut mereka, korban mengalami sakit jantung dan tidak ada keterlibatan kekerasan dari aparat kepolisian.
Proses penyidikan kasus ini masih berlangsung. Penetapan tersangka AKP Hariyadi menambah daftar panjang insiden yang mencoreng reputasi institusi kepolisian. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang akan menentukan keadilan bagi korban dan keluarga.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait