BONDOWOSO, iNEWSSURABAYA.ID – Upaya mewujudkan swasembada pangan terus digalakkan. Kali ini, Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) mendorong pendaftaran Beras Sintanur Lembah Raung sebagai produk Indikasi Geografis. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan nilai ekonomi beras khas Bondowoso, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa Bondowoso memiliki potensi besar dalam produksi beras berkualitas, terutama varietas Sintanur yang dikenal dengan aroma khasnya.
"Kabupaten Bondowoso memiliki keunggulan dalam produksi beras aromatik Sintanur. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis," ujar Haris saat mendampingi Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam pemeriksaan substantif Indikasi Geografis Beras Sintanur Lembah Raung, Selasa (25/2).
Menurut Haris, pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk memastikan bahwa produksi beras Sintanur di lima kecamatan Sumber Wringin, Sukosari, Tlogosari, Pujer, dan Wonosari sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam sistem Indikasi Geografis.
Dengan luas lahan pertanian sekitar 1.690.000 hektare dan produksi mencapai 5,50 juta ton pada 2022, Beras Sintanur dari Lembah Raung sudah dikenal memiliki reputasi tinggi. Namun, tanpa perlindungan hukum, beras khas ini rentan terhadap pemalsuan dan persaingan tidak sehat di pasaran.
"Kami terus berupaya mendorong produk khas Jawa Timur agar mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis. Jika sudah terdaftar, permintaan pasar pasti meningkat. Oleh karena itu, penting bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Beras Sintanur untuk menjaga kualitas produksi, baik saat panen maupun pasca panen," tegas Haris.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait