Bea Cukai Sidoarjo Dukung Penggunaan Energi Terbarukan, Fasilitasi Pembebasan Cukai Etanol

Arif Ardliyanto
Bea Cukai Sidoarjo dukung energi terbarukan dengan pembebasan cukai etanol untuk Pertamax Green 95, biofuel ramah lingkungan yang efisien dan berkualitas tinggi. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Bea Cukai Sidoarjo semakin menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Kali ini, mereka memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk etil alkohol, yang digunakan dalam produksi Pertamax Green 95, bahan bakar nabati (biofuel) beroktan tinggi yang lebih ramah lingkungan.

Dalam acara yang digelar di Kantor Pertamina Patra Niaga (PPN) Integrated Terminal Tanjung Perak, Surabaya, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai kepada PT Energi Agro Nusantara (Enero) Mojokerto serta Surat Keputusan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai kepada Pertamina Patra Niaga Surabaya.

Kebijakan pembebasan cukai ini diharapkan dapat mendukung pengembangan bahan bakar nabati yang lebih kompetitif dan berkelanjutan. Seperti diketahui, Pertamax Green 95—yang telah diluncurkan pada Juli 2023—menggunakan bioethanol sebagai bahan baku utama untuk menghasilkan bahan bakar yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Menurut Rudy Hery Kurniawan, fasilitas ini diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Etil alkohol yang mendapatkan pembebasan cukai ini akan digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan bioethanol, yang merupakan komponen utama dalam biofuel Pertamax Green 95," jelas Rudy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberian fasilitas ini merujuk pada: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pembebasan cukai

Sebagai penerima fasilitas, Pertamina Patra Niaga akan memanfaatkan etanol sebagai bahan tambahan dalam produksi biofuel. Bahan bakar ini tidak hanya mengurangi ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga mampu: Menekan emisi gas buang, menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat, Meningkatkan efisiensi konsumsi BBM, karena kandungan oktan yang lebih tinggi, danbMemaksimalkan performa kendaraan modern, yang dirancang untuk bahan bakar berkualitas tinggi seperti Pertamax Green 95

Bea Cukai Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, industri dalam negeri, serta kelestarian lingkungan.

"Fasilitas ini harus diawasi bersama agar penggunaannya tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas," tambah Rudy.


Bea Cukai Sidoarjo dukung energi terbarukan dengan pembebasan cukai etanol untuk Pertamax Green 95, biofuel ramah lingkungan yang efisien dan berkualitas tinggi. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Senada dengan hal tersebut, Group Head Operation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Harry, menyatakan bahwa kebijakan pembebasan cukai ini akan semakin mempercepat pengembangan Pertamax Green 95.

"Dengan bahan bakar yang lebih berkualitas, konsumsi BBM menjadi lebih efisien. Apalagi, banyak kendaraan modern yang memang dirancang untuk bahan bakar beroktan tinggi seperti Pertamax Green 95," ungkapnya.

Kebijakan pembebasan cukai etil alkohol ini menjadi langkah strategis dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Dengan dukungan penuh dari Bea Cukai Sidoarjo, Pertamina Patra Niaga kini dapat lebih leluasa dalam menghadirkan BBM berkualitas tinggi yang ramah lingkungan bagi masyarakat.

Ke depan, diharapkan semakin banyak inovasi energi hijau yang mendapatkan dukungan regulasi, sehingga transisi menuju bahan bakar bersih dan berkelanjutan bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network