Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Operasi Rokok Ilegal, Sasar Toko Kelontong di Sukolilo
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal. Operasi ini digelar di kawasan Surabaya Timur, tepatnya Kecamatan Sukolilo, sebagai langkah konkret dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Tak hanya fokus pada penindakan, operasi gabungan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang kecil, mengenai bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelontorkan untuk mendukung pengawasan distribusi tembakau di wilayah Surabaya.
Tim gabungan menyisir delapan toko kelontong dalam satu hari, memeriksa pajangan rokok di etalase dan rak penjualan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa produk tembakau yang diperjualbelikan sesuai dengan aturan cukai yang berlaku.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa operasi ini bukan semata-mata tindakan represif. Pihaknya juga secara aktif memberikan sosialisasi agar para pedagang memahami risiko hukum serta kerugian ekonomi akibat menjual rokok ilegal.
“Kami tidak hanya datang untuk menyita barang, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya. Kami bekerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk memperluas jangkauan edukasi ini,” ujar Agnis.
Lebih lanjut, Agnis menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara rutin. Dalam waktu dekat, fokus operasi akan diperluas ke pedagang kaki lima atau penjual rokok di tepi jalan, yang juga sering menjadi titik distribusi rokok ilegal.
“Kami menerima berbagai laporan dari warga mengenai maraknya penjualan rokok ilegal di pinggir jalan. Ini tentu menjadi perhatian kami ke depan,” tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto