Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Operasi Rokok Ilegal, Sasar Toko Kelontong di Sukolilo
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 43 bungkus rokok ilegal, atau setara dengan 860 batang, dari satu toko kelontong. Rokok tersebut ditemukan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai, yakni tertera 20 batang dalam satu bungkus namun menggunakan pita cukai untuk 12 batang saja.
Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut hingga ke tahap pemusnahan.
“Langkah selanjutnya adalah pemusnahan rokok ilegal yang disita, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Muri, sapaan akrabnya.
Muri juga mengimbau agar masyarakat turut andil dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan rokok ilegal. Bea Cukai Sidoarjo menyediakan kanal aduan resmi melalui media sosial di akun @beacukaisidoarjo.
“Kami sangat terbuka menerima informasi dari warga. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secepatnya,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto