get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Baru Diaspal Jadi Arena Balap Liar, Pemkot Surabaya Langsung Minta Bantuan Polisi!

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Operasi Rokok Ilegal, Sasar Toko Kelontong di Sukolilo

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:56 WIB
header img
Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal. Operasi ini digelar di kawasan Surabaya Timur, tepatnya Kecamatan Sukolilo, sebagai langkah konkret dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi.

Tak hanya fokus pada penindakan, operasi gabungan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang kecil, mengenai bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelontorkan untuk mendukung pengawasan distribusi tembakau di wilayah Surabaya.

Tim gabungan menyisir delapan toko kelontong dalam satu hari, memeriksa pajangan rokok di etalase dan rak penjualan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa produk tembakau yang diperjualbelikan sesuai dengan aturan cukai yang berlaku.

Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa operasi ini bukan semata-mata tindakan represif. Pihaknya juga secara aktif memberikan sosialisasi agar para pedagang memahami risiko hukum serta kerugian ekonomi akibat menjual rokok ilegal.

“Kami tidak hanya datang untuk menyita barang, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya. Kami bekerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk memperluas jangkauan edukasi ini,” ujar Agnis.

Lebih lanjut, Agnis menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara rutin. Dalam waktu dekat, fokus operasi akan diperluas ke pedagang kaki lima atau penjual rokok di tepi jalan, yang juga sering menjadi titik distribusi rokok ilegal.

“Kami menerima berbagai laporan dari warga mengenai maraknya penjualan rokok ilegal di pinggir jalan. Ini tentu menjadi perhatian kami ke depan,” tambahnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 43 bungkus rokok ilegal, atau setara dengan 860 batang, dari satu toko kelontong. Rokok tersebut ditemukan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai, yakni tertera 20 batang dalam satu bungkus namun menggunakan pita cukai untuk 12 batang saja.

Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut hingga ke tahap pemusnahan.

“Langkah selanjutnya adalah pemusnahan rokok ilegal yang disita, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Muri, sapaan akrabnya.

Muri juga mengimbau agar masyarakat turut andil dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan rokok ilegal. Bea Cukai Sidoarjo menyediakan kanal aduan resmi melalui media sosial di akun @beacukaisidoarjo.

“Kami sangat terbuka menerima informasi dari warga. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secepatnya,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut