JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID – Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satu langkah terbaru adalah kebijakan yang memungkinkan petani sakit atau mengalami kendala tertentu untuk tetap bisa menebus pupuk melalui mekanisme perwakilan.
Aturan ini menjadi solusi atas kasus petani lansia yang kesulitan menebus pupuk karena kondisi kesehatan. Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan regulasi yang mengatur tata cara penebusan pupuk bersubsidi agar lebih mudah diakses oleh petani yang terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Menurut VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri, pemerintah bersama Pupuk Indonesia terus berkomitmen menyederhanakan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi. Petani kini cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer terdekat yang telah menggunakan aplikasi iPubers.
Namun, bagaimana jika petani sakit atau mengalami kendala lain? Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa penebusan pupuk bersubsidi bisa diwakilkan dengan syarat tertentu.
Berikut mekanisme perwakilan penebusan pupuk: Diwakilkan oleh anggota keluarga, seperti anak atau istri, dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP petani, dan Diwakilkan oleh ketua kelompok tani, pengurus kelompok, atau anggota kelompok, dengan menyertakan surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar.
Selama persyaratan terpenuhi, proses penebusan tetap dapat dilakukan tanpa hambatan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait