Kemudahan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya mengenai penyaluran pupuk bersubsidi.
Untuk tahun 2025, Pupuk Indonesia mendapat mandat dari pemerintah untuk menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi, dengan rincian: Urea: 4,6 juta ton, NPK: 4,2 juta ton, NPK Formula Khusus: 147.798 ton, dan Organik: 500.000 ton
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran dan dapat membantu petani menghadapi musim tanam April 2025.
Pemerintah dan Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani terdaftar untuk segera menebus pupuk bersubsidi sebelum memasuki musim tanam. Dengan mekanisme yang lebih mudah, diharapkan petani bisa mendapatkan pupuk tepat waktu dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda sudah terdaftar dalam e-RDKK dan manfaatkan kemudahan penebusan pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait