Petani Sakit Kini Bisa Lebih Mudah Menebus Pupuk Bersubsidi, Begini Prosedurnya

Zainul Arifin
Petani sakit kini bisa lebih mudah menebus pupuk bersubsidi dengan mekanisme perwakilan. Simak syarat dan cara penebusan pupuk bersubsidi sesuai aturan terbaru dari pemerintah. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

Kemudahan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya mengenai penyaluran pupuk bersubsidi.

Untuk tahun 2025, Pupuk Indonesia mendapat mandat dari pemerintah untuk menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi, dengan rincian: Urea: 4,6 juta ton, NPK: 4,2 juta ton, NPK Formula Khusus: 147.798 ton, dan Organik: 500.000 ton

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran dan dapat membantu petani menghadapi musim tanam April 2025.

Pemerintah dan Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani terdaftar untuk segera menebus pupuk bersubsidi sebelum memasuki musim tanam. Dengan mekanisme yang lebih mudah, diharapkan petani bisa mendapatkan pupuk tepat waktu dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda sudah terdaftar dalam e-RDKK dan manfaatkan kemudahan penebusan pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network