SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Demi menjaga keamanan selama Ramadan, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 26 pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat. Para tersangka terlibat dalam 17 kasus kriminal, mulai dari penjambretan, pengeroyokan, hingga kepemilikan senjata tajam (sajam).
Dari jumlah tersebut, seorang pelaku jambret diketahui sudah beraksi di tiga lokasi berbeda sebelum akhirnya ditangkap. Sementara itu, kasus pengeroyokan yang ditangani polisi mengakibatkan korban mengalami luka parah dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan suasana kondusif selama Ramadan agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Surabaya," ujar Luthfie, Selasa (4/3/2025).
Para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan tindakan kriminal yang mereka lakukan:
Pelaku penjambretan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sebanyak 21 pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Empat pelaku kepemilikan senjata tajam dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam bilah clurit, tiga pedang, dua balok kayu, satu pisau, satu paving, dan satu kursi yang digunakan dalam aksi kriminal.
Luthfie menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi bagi para pelaku kejahatan yang mengancam ketertiban dan keamanan Kota Pahlawan.
"Siapa pun yang mencoba meresahkan warga, akan kami tindak tegas tanpa kompromi," pungkasnya.
Dengan tindakan tegas ini, Polrestabes Surabaya berharap Ramadan tahun ini dapat berjalan lebih aman, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait