SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID -Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul fitri. Ibadah ini memiliki tujuan utama untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama menjalankan ibadah puasa serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum dhuafa agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Secara bahasa, zakat berarti bersih, suci, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan fitrah berasal dari kata “fathara” yang berarti asal kejadian atau suci. Dengan demikian, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat penyucian diri bagi seorang Muslim sebelum Hari Raya Idulfitri.
Secara syar'i, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada malam Idulfitri. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setara dengan 1 sha’ (sekitar 2,5-3 kg) bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.
Kewajiban zakat fitrah telah ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam hadis ini, jelas bahwa zakat fitrah tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial untuk membantu mereka yang kurang mampu.
Cara Pendistribusian Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus didistribusikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Namun, dalam konteks zakat fitrah, mayoritas ulama sepakat bahwa prioritas penerima zakat ini adalah fakir miskin di sekitar lingkungan tempat tinggal pemberi zakat.
Pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat yang terpercaya seperti Dompet Dhuafa Jawa Timur. Dengan adanya lembaga ini, zakat dapat tersalurkan secara lebih merata dan tepat sasaran sehingga manfaatnya bisa lebih luas dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Untuk tahun 2025, Dompet Dhuafa Jawa Timur akan mendistribusikan zakat fitrah di berbagai wilayah, di antaranya: Surabaya, Sidoarjo, Sampang, Sumenep, Lamongan, Malang, Kediri, Pacitan, Trenggalek, Madiun, Tulungagung, Banyuwangi, Situbondo, dan Jombang.
Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah dapat disalurkan dalam dua bentuk utama sesuai dengan ketentuan syariat:
1. Beras atau bahan makanan pokok – Sesuai dengan tuntunan hadis, zakat fitrah idealnya diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
2. Uang tunai – Beberapa ulama memperbolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal setara harga 2,5-3 kg beras, agar lebih fleksibel bagi penerima dalam memenuhi kebutuhannya.
Dompet Dhuafa Jawa Timur menerima dan menyalurkan zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang, sesuai dengan pilihan dan kemudahan bagi para muzaki serta kebutuhan mustahik di lapangan.
Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai tuntunan syariat, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan. Mari tunaikan zakat fitrah kita dengan penuh kesadaran dan keikhlasan agar keberkahan Idulfitri dapat dirasakan oleh semua.
Penulis :
Moch Rizzqi Aladib
Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Jawa Timur
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait