SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan kepala desa (kades) asal Kabupaten Kediri terkait kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa tahun 2023, Selasa (5/5/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Imam Jamiin (eks Kades Kalirong), Darwanto (eks Kades Pojok), dan Sutrisno (eks Kades Mangunrejo), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Praktik terstruktur tersebut dilakukan demi memperkaya diri sendiri melalui manipulasi proses seleksi perangkat desa.
Menanggapi putusan tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pengisian jabatan publik seharusnya mutlak berbasis sistem merit atau kompetensi. Namun, ia menilai aspek pengawasan di pemerintahan desa masih menjadi titik lemah.
“Berbeda dengan pilkada tingkat gubernur atau bupati yang memiliki sistem pengawasan ketat, mekanisme di tingkat desa belum sekuat itu. Panitia seleksi seringkali dibentuk dengan kewenangan yang tidak sepenuhnya transparan, sehingga celah manipulasi menjadi sangat besar,” ujar Prof. Hesti, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, besarnya otoritas kepala desa dalam menentukan perangkatnya merupakan faktor krusial yang membuka peluang penyimpangan jika tidak diimbangi dengan sistem kontrol (check and balances) yang memadai.
Terkait jerat hukum, Prof. Hesti menjelaskan bahwa praktik transaksional dalam pengisian jabatan ini murni masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. “Selama terdapat unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan, itu adalah suap. Karena kewenangan pengangkatan ada pada kepala desa, maka secara hukum kepala desa jugalah yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
