Cegah Praktik Korupsi, Guru Besar Ubaya Dorong Standarisasi Kompetensi Perangkat Desa

Lukman Hakim
Tiga eks kepala desa di Kediri divonis bersalah dalam kasus rekrutmen perangkat desa. Foto : istimewa.

​Fenomena ini, menurutnya, menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tipikor kini semakin intensif menyasar hingga ke level pemerintahan terkecil. Terkait regulasi, meski sudah ada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, aturan tersebut masih bersifat umum.

​“Secara hierarki, desa berada di bawah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memegang peran kunci untuk memperkuat regulasi teknis melalui Perda atau Perbup. Aturan daerah yang detail akan sangat membantu memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi,” pungkasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network