DPD LPH GRIB Jaya Jatim Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Akta Tanah di Surabaya

Ali Masduki
DPD LPH GRIB Jaya Jawa Timur berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi RA Tri Kumaladewi sebagai pemilik sah tanah dan bangunan. Foto/iNewsSurabaya

SURABAYA - DPD Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur melaporkan H.W. dan Notaris N.S., S.H. ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan akta otentik kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya. Laporan ini diajukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa akta jual beli yang diterbitkan oleh Notaris N.S. tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Renald Christoper, S.H., CCD, Kabid Hukum dan LPH GRIB Jaya Jawa Timur, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik sah kliennya, RA Tri Kumaladewi, yang telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 1963. 

“Klien kami memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami telah melaporkan Notaris N.S. dan H.W. ke Bareskrim Mabes Polri, dan statusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Renald pada Minggu (23/3/2025).

Renald mengungkapkan bahwa sengketa kepemilikan tanah ini telah berlangsung sejak tahun 1991, ketika Hamzah Tedjakusuma menggugat RA Tri Kumaladewi dengan klaim bahwa ia memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 651. 

Namun, setelah melalui proses persidangan di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), pengadilan memenangkan RA Tri Kumaladewi.

“Putusan PK telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sangat jelas bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik klien kami. Klaim Hamzah Tedjakusuma tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Renald.

Menurut Renald, pada tahun 2016, Notaris N.S. menerbitkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 13 dan Akta Kuasa Jual No. 14 antara R.S. (penjual) dan H.W. (pembeli). Padahal, SHGB No. 651 yang dijadikan dasar transaksi telah berakhir haknya sejak 23 September 1980.

“Notaris N.S. telah melanggar UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan notaris untuk bertindak jujur, seksama, dan menjaga kepentingan pihak terkait. Penerbitan akta ini jelas merugikan klien kami,” jelas Renald.

Renald menegaskan bahwa H.W. dan Notaris N.S. diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik. “H.W. menggunakan akta yang isinya tidak benar, sehingga ikatan jual beli tersebut tidak sah secara hukum. Notaris N.S. juga diduga terlibat dalam persekongkolan jahat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kliennya dan keluarganya telah menempati tanah dan bangunan di Jalan Dr. Soetomo No. 55 sejak tahun 1963. 

“Fakta ini menunjukkan bahwa H.W. seharusnya mengetahui bahwa akta yang digunakannya tidak benar,” tandas Renald.

LPH GRIB Jaya Jawa Timur akan terus mengawal proses hukum terhadap kedua terlapor. “Kami menduga kuat adanya pelanggaran Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik. Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” pungkas Renald.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network