SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang perkara dugaan korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Dua terdakwa hadir dalam persidangan, yakni anggota DPRD Ngawi Winarto dan Notaris Nafiaturrohmah. Sidang dipimpin hakim Irlina menghadirkan keterangan ahli perdata dari UGM, Dr. Taufiq El Rahman SH, MHum. Sayangnya, ahli tidak dapat hadir karena sakit. Sehingga keterangannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Prasetya dari Kejari Ngawi.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum terdakwa Notaris Nafiaturrohmah, Heru Nugroho menyatakan, kasus yang menjerat kliennya penuh dengan kejanggalan. Bahkan terkesan dipaksakan. Ia menyoroti pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilakukan JPU.
“Klien kami tidak pernah mendapat izin pemeriksaan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Jawa Timur sejak dimintai keterangan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai terdakwa. Ini jelas melanggar UU tentang Jabatan Notaris,” tegas Heru.
Kejanggalan kedua lanjut Heru adalah keterangan saksi yang mengaudit kerugian negara. Dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25 tahun tahun 2016 bahwa kerugian negara itu harus nyata.
"Minggu kemarin JPU menghadirkan saksi dari auditor Ngawi, kami tanya apakah juga melakukan audit untuk terdakwa Nafiaturrohmah? Saksi tersebut mengatakan bahwa dia tidak mengaudit untuk terdakwa Nafiaturrohmah namun hanya mengaudit untuk terdakwa Winarto," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Nafiaturrohmah bersama Winarto didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait manipulasi nilai transaksi dalam pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Ngawi untuk investasi PT GFT Indonesia Investment pada 2023–2024. Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp432,93 juta, sebagaimana tercantum dalam hasil audit Inspektorat Ngawi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 B, Pasal 11 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
