SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.
Bantahan tersebut disampaikan Khofifah saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada dan tidak benar,” ujar Khofifah saat dikonfirmasi jaksa mengenai isi BAP Kusnadi, Kamis (12/2/2026).
Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Khofifah terkait dugaan praktik transaksional dalam dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam BAP Kusnadi disebutkan adanya dugaan pembagian fee dengan persentase beragam, antara lain hingga 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Namun Khofifah menyatakan tidak mengetahui maupun menerima aliran dana tersebut. “Tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat ditanya mengenai dugaan fee dana hibah selama periode 2019–2024.
Ia juga menolak anggapan bahwa pihak eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurutnya, pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sementara pengusulan hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi dan terbuka.
Khofifah menjelaskan proses tersebut meliputi musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, nota keuangan, rancangan APBD, hingga persetujuan bersama melalui forum resmi DPRD seperti Badan Anggaran, rapat komisi, dan rapat fraksi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Prosesnya panjang dan terbuka. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi mengenai tudingan tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
