Khofifah Bantah Tudingan Fee Hibah DPRD Jatim dalam Persidangan Tipikor Surabaya

Lukman Hakim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Foto : istimewa.

Selain itu, Khofifah menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan pakta integritas oleh penerima hibah merupakan langkah mitigasi risiko karena dana hibah dinilai rawan disalahgunakan.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab berada pada penerima hibah. Itu bagian dari mitigasi risiko,” katanya.

Persidangan perkara dana hibah DPRD Jatim akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK masih mendalami keterangan para saksi untuk menguji kebenaran BAP dalam perkara tersebut.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network