Selain itu, Khofifah menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan pakta integritas oleh penerima hibah merupakan langkah mitigasi risiko karena dana hibah dinilai rawan disalahgunakan.
“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab berada pada penerima hibah. Itu bagian dari mitigasi risiko,” katanya.
Persidangan perkara dana hibah DPRD Jatim akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK masih mendalami keterangan para saksi untuk menguji kebenaran BAP dalam perkara tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
