SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 25 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).
Sidang yang digelar secara tertutup di Ruang Sari 3 tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini melibatkan total 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini disebut sebagai peserta kegiatan yang dikenal dengan nama “Siwalan Party”, sementara sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.
Dalam persidangan, JPU Dedi Arisandi membacakan surat dakwaan yang menyebut para terdakwa diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.
Sidang berlangsung tertutup karena materi perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan perkara.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan pihaknya telah mempelajari surat dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan tersebut telah memuat identitas para terdakwa serta uraian peristiwa yang menjadi dasar perkara.
“Selanjutnya kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya,” ujarnya.
Diketahui, perkara ini terungkap setelah polisi menggerebek pesta seks sesama jenis itu dilakukan pada Minggu dini hari (19/10/2025). Tim Samapta Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Wonokromo bergerak cepat dan mengamankan seluruh peserta di lokasi kejadian.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
