SURABAYA, iNewsSurabaya.id -Dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto menjadi terdakwa perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Sri Rahayu menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah mencederai nama baik Aries Agung Paewai sebagai pejabat publik.
Jaksa menegaskan, tindakan yang dilakukan para terdakwa menyebabkan citra dan kehormatan Kepala Dindik Jatim menjadi tercemar.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat 2 Jo pasal 612 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP.jo RI tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).
Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah dampak perbuatan terdakwa yang telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa, Faisol menyatakan akan mengajukan pembelaan. Nota pembelaan atau pledoi itu rencananya akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan, pada 15 Juli 2025, Muhammad Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Aries Agung Paewai. Keduanya tergabung dalam organisasi FGR.
Berdasarkan informasi tersebut, pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dindik Jatim yang berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Paewai.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
