Sidang Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, Dua Mahasiswa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Lukman Hakim
Dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto menjadi terdakwa perkara dugaan pemerasan terhadap Kadindik Jatim Aries Agung Paewai. Foto/Lukman Hakim.

Jaksa menguraikan, setelah surat tersebut dikirim, Aries Agung meminta bantuan kepada kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman. Selanjutnya Baso Juherman menghubungi Hendra, serta  Iwan, untuk menjalin komunikasi dengan FGR.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh Hendra yang mengaku dari Dindik Jatim. Dalam komunikasi tersebut, Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta agar FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu yang telah disebarkan di media sosial.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network