Pengedar Uang Palsu Divonis Berbeda oleh PN Surabaya

Lukman Hakim
Ilustrasi uang palsu. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean terkait perkara peredaran uang palsu

Ketua Majelis Hakim Muhammad Salam Giribasuki menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada Guntur dan 2 tahun 2 bulan kepada Joni Andrean. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.025.000.000. 

Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan bagi Guntur dan 2 bulan bagi Joni Andrean.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Guntur Herianto Ridwan selama 2 tahun 4 bulan dan terhadap terdakwa Njo Joni Andrean selama 2 tahun 2 bulan,” ujar Hakim Salam Giribasuki saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Sari 1 PN Surabaya, Rabu (4/2/2026).

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun demikian, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa. Ia menilai nilai uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya tergolong tinggi.

“Majelis Hakim memang telah memberikan keringanan putusan dibandingkan tuntutan JPU. Namun kami masih menyatakan pikir-pikir karena nilai uang pengganti dan subsider kurungan cukup besar. Perlu dicatat, klien kami bukan pelaku utama, melainkan turut serta,” ujar Eric Bryan usai persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU Galih mengungkapkan bahwa terdakwa Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto, bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean, diduga secara bersama-sama mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah yang diketahui sebagai uang palsu.

Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di sejumlah lokasi lain yang masih berada dalam wilayah hukum PN Surabaya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network