Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli.
Atas perbuatannya, para terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) atau ayat (2) jo Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
