Pengedar Uang Palsu Divonis Berbeda oleh PN Surabaya

Lukman Hakim
Ilustrasi uang palsu. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli.

Atas perbuatannya, para terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) atau ayat (2) jo Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network