SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tiga perempuan pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Nurul Afrillya, Sisilia Martha, dan Stevany Asyia Wowor.
Dalam sidang putusan yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Senin (3/11/2025), majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menyatakan ketiganya terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurul Afrillya dan Sisilia Martha masing-masing selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim Pujiono.
Hal yang sama juga dijatuhkan kepada Stevany Asyia Wowor. Namun, karena Nurul Afrillya terlibat dalam dua perkara berbeda, total hukuman yang harus dijalaninya menjadi 13 tahun penjara.
Majelis hakim menegaskan, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut ketiganya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa ditangkap polisi pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Petugas yang telah melakukan pengintaian kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga kantong plastik berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 0,170 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam,” jelas JPU Suparlan dalam sidang sebelumnya, Rabu (17/9/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh Nurul Afrillya dari seorang narapidana bernama Vicky yang berada di Lapas Porong.
“Transaksi dilakukan sebagai pengganti uang Rp750 ribu milik Sisilia. Sehari kemudian, keduanya kembali membeli sabu seharga Rp300 ribu dari seorang pengedar berinisial Trouble Boys yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambahnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, zat psikotropika yang tergolong Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
