SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya dilaksanakan pada Kamis (16/6/2025). Proses eksekusi yang dikawal ketat oleh 702 personel kepolisian dari Polrestabes Surabaya berjalan tertib dan aman.
Pembacaan putusan eksekusi rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, dibacakan oleh Darmanto Dahlan, Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya.
AKP Rina Shinta, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, menjelaskan pengamanan dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan berjalan lancar tanpa hambatan.
"Pengamanan dilakukan demi menjamin pelaksanaan putusan pengadilan berjalan tertib dan aman," ujar AKP Rina Shinta.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2022, yang mengabulkan sebagian gugatan Handoko Wibisono terhadap penghuni rumah, R.A. Tri Kumala Dewi.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses hukum di tingkat banding dan kasasi, termasuk penolakan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada 29 November 2024.
Aris Priatno, kuasa hukum pemohon eksekusi Handoko Wibisono, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses tersebut. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum dan mengatakan bahwa semua tahapan hukum telah dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk aparat keamanan yang telah menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses eksekusi,” kata Aris.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
