get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Wanita Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Ini Vonis Hakim PN Surabaya

GRIB JAYA dan MAKI Jatim Tolak Eksekusi Rumah di Surabaya, Ini Alasannya!

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:25 WIB
header img
GRIB JAYA dan MAKI Jatim merencanakan aksi damai di lokasi eksekusi sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Jawa Timur dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur secara tegas menolak rencana eksekusi rumah milik Tri Putri di Jalan Dokter Soetomo No. 55, Surabaya. Eksekusi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan diduga melibatkan mafia tanah dan mafia peradilan.

Menurut Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum atau yang akrab disapa Cak Ulum, rumah tersebut telah ditempati Tri Putri sejak tahun 1963 dan dibeli secara sah dari TNI AL.

"Pemilik rumah juga telah rutin membayar PBB dan menyelesaikan kewajiban BPHTB," tegasnya, Rabu (18/6/2025).
 
Namun, eksekusi akan dilakukan berdasarkan SHGB yang telah kadaluarsa sejak 1980 dan atas klaim kepemilikan dari Handoko Wibisono, yang diduga terkait dengan tersangka dan DPO kasus pemalsuan surat.

"Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi," tegas Cak Ulum. 

Ia menyatakan kesiapan GRIB JAYA untuk turun ke lapangan dan melawan apa yang disebutnya sebagai perampasan hak dengan cara-cara kotor.

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Maki, menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti dugaan pemalsuan dokumen. MAKI Jatim mendesak KPK dan Mahkamah Agung untuk mengawasi proses hukum agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk. 

"Ironisnya, Handoko dinyatakan sah sebagai pemilik oleh Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Heru.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut