SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Rencana eksekusi terhadap Yayasan Trisila Surabaya yang dijadwalkan pada 30 Januari 2025 segera berlangsung. Sekolah yang berlokasi di Jalan Undaan Kulon ini terancam tutup jika tidak ada solusi terkait tempat untuk melanjutkan operasionalnya. Rencana eksekusi ini berakar dari perselisihan hukum antara Yayasan Trisila dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang kini memanas.
Kuasa hukum Yayasan Trisila, Sudiman Sidabukke, menyatakan bahwa pihaknya tidak menentang eksekusi yang akan dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa sebelum proses pengosongan dilakukan, pihak penggugat harus mematuhi ketentuan putusan pengadilan yang mewajibkan pemberian ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sampai sekarang, pihak Yayasan Trisila belum menerima ganti rugi yang seharusnya diberikan, meskipun hal ini sudah tertuang dalam amar putusan pengadilan, termasuk putusan dari Mahkamah Agung yang mengharuskan penggugat memberikan ganti rugi yang layak sebelum eksekusi," jelas Sidabukke dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, pihak Yayasan Trisila telah mengadakan pertemuan sosialisasi eksekusi di Polrestabes Surabaya yang turut dihadiri oleh perwakilan RT, RW, Camat, dan Koramil. Dalam pertemuan tersebut, Sudiman Sidabukke memaparkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses hukum yang berjalan, terutama terkait dengan pelaksanaan putusan yang menurutnya belum sepenuhnya mengindahkan hak-hak yayasan.
"Dalam putusan pengadilan yang sudah inkracht, memang ada ketentuan bahwa pengosongan lahan boleh dilakukan, namun dengan syarat ganti rugi yang layak harus diberikan terlebih dahulu. Kami merasa ada yang tidak beres dengan eksekusi ini," tambahnya.
Sementara itu, pihak penggugat, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Anton Arifullah, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi. Menurutnya, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak mencantumkan kewajiban tersebut. Pengadilan hanya memerintahkan untuk mengikuti prosedur eksekusi berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu PP Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963.
"Eksekusi dilakukan setelah kami memastikan prosedur yang ditentukan pengadilan dilaksanakan dengan baik. Tawaran yang kami ajukan untuk penyelesaian secara musyawarah sudah kami sampaikan, namun ditolak oleh pihak Yayasan Trisila," ungkap Arifullah.
Editor : Arif Ardliyanto