get app
inews
Aa Read Next : Membumikan Tradisi NU di Bhumi Majapahit, FJN Beri Apresiasi Ali Kuncoro

Tiga Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Terlibat Suap Pembebasan Anak Mantan Anggota DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:35 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut terlibat dalam persidangan kontroversial Gregorius Ronald Tannur. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya semakin terungkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut terlibat dalam persidangan kontroversial Gregorius Ronald Tannur, yang divonis bebas meski diduga kuat terlibat dalam pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). 

Ketiga hakim yang terjerat kasus ini adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dugaan menerima suap terkait pembebasan Ronald, anak mantan anggota DPR

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, membenarkan bahwa ketiga hakim tersebut saat ini telah berstatus tersangka. "Saat ini proses sudah masuk ke tahap penyidikan, dan status ketiga hakim tersebut adalah sebagai tersangka," ungkap Mia saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). 

Meski demikian, Mia menegaskan bahwa peran Kejati Jatim terbatas pada penyediaan fasilitas pemeriksaan bagi tim Kejagung. "Detail mengenai kasus ini akan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI," tambahnya. 

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Ronald dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut