SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya semakin terungkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut terlibat dalam persidangan kontroversial Gregorius Ronald Tannur, yang divonis bebas meski diduga kuat terlibat dalam pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketiga hakim yang terjerat kasus ini adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dugaan menerima suap terkait pembebasan Ronald, anak mantan anggota DPR.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, membenarkan bahwa ketiga hakim tersebut saat ini telah berstatus tersangka. "Saat ini proses sudah masuk ke tahap penyidikan, dan status ketiga hakim tersebut adalah sebagai tersangka," ungkap Mia saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Meski demikian, Mia menegaskan bahwa peran Kejati Jatim terbatas pada penyediaan fasilitas pemeriksaan bagi tim Kejagung. "Detail mengenai kasus ini akan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI," tambahnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Ronald dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, putusan hakim justru mengejutkan publik ketika Ronald divonis bebas. Ketiganya menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk menghukum Ronald atas kematian Dini, meski kronologi kejadian menunjukkan adanya penganiayaan di Blackhole KTV Surabaya yang berujung tragis.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara Ronald dan Dini, yang diketahui telah berpacaran selama lima bulan. Pada malam naas itu, keduanya terlibat cekcok di Blackhole KTV, sebuah tempat hiburan di Surabaya. Perselisihan tersebut memanas dan berakhir dengan penganiayaan yang menyebabkan Dini kehilangan nyawanya.
Dengan terbongkarnya dugaan suap dalam kasus ini, harapan akan keadilan bagi Dini dan keluarganya kembali mencuat. Penangkapan ketiga hakim menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi lembaga peradilan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas.
Editor : Arif Ardliyanto