Bawa Kokain, WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Diadili di PN Surabaya

Lukman Hakim
Kitty Van Riemsdijk usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Riemsdijk, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus kepemilikan narkotika jenis kokain dan Dismethyltryptamine (DMT). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yang dapat menjeratnya hukuman penjara seumur hidup.

Persidangan yang digelar Senin, 6 Oktober 2025 lalu dengan menghadirkan dua saksi penangkap dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yakni Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso. Keduanya memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinan Marcus Leader.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di lobi apartemen di Surabaya timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang WNA.

Barang bukti yang ditemukan antara lain lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain seberat 4,699 gram, satu plastik berisi serbuk cokelat jenis DMT seberat 0,863 gram, beberapa bungkus plastik paket, dan satu unit iPhone 14 warna hitam. 

Saat dimintai keterangan, terdakwa mengaku membeli kokain tersebut dari seseorang bernama Adam (DPO), warga negara Belanda, dengan harga 5 euro. “Namun, terdakwa menegaskan bahwa narkotika itu digunakan untuk pengobatan dan tidak untuk diedarkan,” ujar saksi.

Kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, sempat mempertanyakan kondisi kliennya saat ditangkap. “Apakah dalam keadaan sakau?” tanyanya. Saksi menjawab, “Tidak, saat ditangkap terdakwa dalam kondisi sadar.”

Sementara itu, sidang yang rencananya digelar pada hari ini, Senin (20/10/2025) ditunda setelah ahli gagal dihadirkan. “Sidang dilanjutkan hari Senin depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ferdinan Marcus Leader. 

Sementara itu, atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network