JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Menjelang Pilkada serentak pada November 2024, Polres Jombang berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) dengan barang bukti senilai Rp1 miliar. Dalam operasi ini, empat orang pelaku ditangkap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang penjual daging sapi di Pasar Kecamatan Diwek pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Imron Rosyadi (46), warga Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Jombang, membeli daging senilai Rp5.500.000. Namun, pedagang menemukan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat uang palsu senilai Rp1.800.000.
"Setelah transaksi pembayaran, diketahui di dalam uang Rp5.500.000 itu terselip uang palsu senilai Rp1.800.000," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, pada Rabu (22/5/2024).
Setelah laporan diterima, polisi segera menangkap Imron di rumahnya dengan barang bukti uang palsu senilai Rp16.500.000. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi kepada dua tersangka lain, Suko Wiyono (60) dari Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan Sutarjo (58) dari Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Keduanya ditangkap di Taman Mojoagung, Jombang, setelah dipancing keluar dari persembunyian.
"Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti upal senilai Rp33.700.000 di rumah Sutarjo," ungkap Sukaca.
Ketiga tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari Bambang alias Agus asal Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Setelah koordinasi dengan Polres setempat, Bambang berhasil diringkus di rumahnya dengan barang bukti upal senilai Rp1.140.000.000.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait