Menurut keterangan Sukaca, para tersangka membeli uang palsu senilai Rp70.000.000 dengan uang asli Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan Rp50.200.000, sementara sisa Rp19.800.000 sudah beredar di masyarakat.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan motif para tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," jelas Sukaca.
Sukaca mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi peredaran uang palsu dalam transaksi jual beli untuk segera melapor ke Polres Jombang agar pengembangan kasus ini bisa dilakukan lebih cepat.
"Empat tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar," pungkas Sukaca.
Dengan pengungkapan ini, Polres Jombang berhasil menggagalkan rencana peredaran uang palsu yang bisa merugikan masyarakat menjelang Pilkada serentak 2024. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait