Kuasa Hukum Gus Muhdlor Ragukan Relevansi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Lukman Hakim
26 saksi dihadirlan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/11/2024). Foto/Lukman

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Sidang kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo memasuki babak baru dengan dihadirkannya 26 saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/11/2024).

Sebagian besar saksi merupakan pegawai BPPD yang mengaku mengalami pemotongan honor mereka, yang diduga untuk kepentingan mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).
 
Namun, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan keraguannya terhadap relevansi para saksi yang dihadirkan JPU. Menurut Mustofa, keterangan para saksi tidak terkait langsung dengan perkara kliennya. 

"Kami meragukan konsistensi keterangannya," ungkap Mustofa usai persidangan.
 
Mustofa juga mempertanyakan jumlah dana yang disebut sebagai hasil pemotongan insentif

"Sejak 2022 sampai 2023 terkumpul sebanyak Rp8 miliar. Sementara yang dituduhkan kepada klien kami hanya Rp1,4 miliar," tegasnya.
 
Majelis hakim memberikan kesempatan dua kali sidang bagi JPU untuk menghadirkan saksi-saksi, sementara tim kuasa hukum Gus Muhdlor hanya menyiapkan dua saksi, yakni seorang saksi ahli dan saksi a de charge (meringankan).
 
Gus Muhdlor sendiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama, dan Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
 
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. 

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara karena terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.
 
Persidangan kasus ini masih terus berlanjut dan akan menjadi fokus perhatian publik, khususnya di Sidoarjo. Pernyataan kuasa hukum Gus Muhdlor yang meragukan relevansi saksi-saksi yang dihadirkan JPU menjadi sorotan dan membuka pertanyaan baru terkait jalannya persidangan.
 
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU diharapkan dapat memberikan keterangan yang objektif dan relevan untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini. 

Sementara, tim kuasa hukum Gus Muhdlor juga diharapkan dapat menghadirkan bukti dan saksi yang kuat untuk membela kliennya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network