SURABAYA, iNews.id – Dalam upaya memperkuat ketahanan sistem kesehatan nasional dan memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja, PT Pertamina Bina Medika IHC (IHC), sebagai bagian dari Holding RS BUMN, resmi menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di Gedung Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, pada Rabu (20/3), dan dihadiri oleh Direktur Utama IHC, dr. Lukman Ma"ruf, serta Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia. Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi peserta BPJAMSOSTEK melalui jaringan rumah sakit dan klinik IHC di seluruh Indonesia.
MoU ini mencakup beberapa inisiatif utama, antara lain pemberian manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta BPJAMSOSTEK di fasilitas kesehatan IHC, koordinasi dan sosialisasi benefit, monitoring dan evaluasi, serta perluasan cakupan layanan di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK.
Selain itu, kerja sama ini juga memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, mitra, dan rekanan IHC, serta memastikan mekanisme yang lebih efektif dalam penanganan pengaduan dan informasi layanan bagi peserta BPJAMSOSTEK.
Direktur Utama IHC, dr. Lukman Ma"ruf, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam membangun sistem layanan kesehatan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
"Kerja sama ini tidak hanya memperluas akses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJAMSOSTEK, tetapi juga memperkuat posisi IHC sebagai mitra strategis dalam mendukung perlindungan tenaga kerja. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendorong transformasi layanan kesehatan di Indonesia," ujar Lukman.
Sebagai tindak lanjut, IHC dan BPJAMSOSTEK akan segera melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK dengan 38 rumah sakit dan seluruh klinik IHC. Implementasi ini akan didukung dengan standarisasi layanan, sosialisasi kepada peserta, serta evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas program.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia, menyatakan bahwa sinergi ini merupakan langkah penting dalam mengintegrasikan fasilitas layanan kesehatan milik Pertamedika Group ke dalam ekosistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui MoU ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peserta, terutama dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ini akan menjadi payung hukum dan panduan bagi jajaran kami dalam memberikan layanan yang terstandarisasi dan berkualitas," jelas Roswita.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPJS Ketenagakerjaan, Hadi Purnomo, menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jaringan layanan kepada peserta.
"Harapannya, dengan adanya kerja sama ini, kualitas layanan kepada peserta dapat meningkat dan kepercayaan peserta terhadap BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat," ujar Hadi.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, IHC dan BPJAMSOSTEK membuka peluang baru dalam menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang lebih luas, terjangkau, dan berkelanjutan.
MoU ini sejalan dengan visi jangka panjang IHC untuk membangun korporasi kesehatan yang kompetitif di tingkat nasional, sekaligus mendukung inisiatif pemerintah dalam memperkuat sistem kesehatan dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait