Kuota Jalur Zonasi Berubah di SPMB 2025, Berikut Jadwal dan Aturannya, Orang Tua Wajib Tahu!

Saipul Yudi
Kuota SPMB 2025 berubah! Jalur zonasi kini jadi domisili dengan kuota baru. Simak aturan, jadwal, dan strategi terbaik memilih sekolah. Foto ilustrasi iNEWSSURABAYA/tangkap layar

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) resmi mengubah alokasi kuota jalur penerimaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Salah satu perubahan signifikan adalah transformasi jalur zonasi menjadi jalur domisili, yang berdampak langsung pada kuota penerimaan di SMA dan SMK.

Orang tua dan calon siswa wajib memahami perubahan ini agar dapat menentukan strategi terbaik dalam memilih sekolah yang sesuai.

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan Dindik Jatim, berikut alokasi terbaru dalam SPMB 2025:

1. Jalur Domisili (dulu Zonasi)

- SMA: dari minimal 50% menjadi 35%

- SMK: 10%

2. Jalur Afirmasi (Siswa Kurang Mampu)

- SMA: 30%

- SMK: 15%

3. Jalur Mutasi Orang Tua

- Maksimal 5%

4. Jalur Prestasi

- Prestasi Lomba: 5%

- Prestasi Akademik SMA: 25%

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa perubahan ini mengacu pada regulasi Kemendikbudristek serta Juknis terbaru dari Dindik Jatim.

"Kami ingin memastikan proses SPMB 2025 berjalan transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak, mulai dari cabang dinas hingga panitia sekolah," ujar Aries pada Selasa (25/3).

Jalur Domisili Terbagi Dua, Ini Mekanismenya

Perubahan istilah dari Zonasi menjadi Domisili juga diikuti dengan dua mekanisme seleksi:

1. Domisili Reguler (20%)

Seleksi berdasarkan nilai rapor dan indeks sekolah. Jika terdapat nilai yang sama, maka jarak rumah ke sekolah menjadi faktor penentu.

2. Domisili Sebaran (15%)

Khusus untuk calon siswa yang berasal dari kelurahan/desa yang memiliki SMA dalam satu rayon. Pemeringkatan menggunakan mekanisme yang sama dengan jalur domisili reguler.

"Panitia penyelenggara harus memahami aturan baru ini dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada masyarakat," tegas Aries.

Tahapan Seleksi SPMB 2025

Menurut Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim, seleksi jalur domisili dilakukan secara bertahap:

- Jika tidak lolos Domisili Reguler (20%), siswa akan dipertimbangkan melalui Domisili Sebaran (15%) di tingkat kelurahan/desa.

- Kuota jalur domisili untuk SMK hanya 10% dari total daya tampung.

Jadwal Penting SPMB 2025

- Pra-pendaftaran: 19 Mei – 14 Juni 2025

- Seleksi utama (4 tahap): 16 Juni – 5 Juli 2025

Untuk memastikan kelancaran seleksi, Dindik Jatim telah menggelar sosialisasi yang dihadiri oleh 349 peserta dari 5 Cabang Dinas Pendidikan, termasuk perwakilan dari Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Tulungagung.

Dengan adanya regulasi baru ini, orang tua dan calon siswa harus lebih cermat dalam memilih jalur pendaftaran. Pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari Dindik Jatim agar tidak ketinggalan dalam SPMB 2025!

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network