SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (Presbem) Universitas Airlangga (Unair), Muhammad Anang Jazuli, menyesalkan ancaman gugatan yang dilontarkan oleh pengacara Sholeh terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim) terkait kebijakan pengampunan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Anang menilai bahwa setiap provinsi memiliki kewenangan fiskal sendiri dalam menentukan kebijakan pajaknya. Oleh karena itu, membandingkan kebijakan pajak Jawa Timur dengan provinsi lain tanpa memahami konteks dan kebutuhannya dinilai tidak tepat serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa dalam periode 2019-2024, Pemprov Jatim telah memberikan insentif pajak senilai Rp1,54 triliun, yang dimanfaatkan oleh 11,8 juta objek pajak.
“Kebijakan ini membuktikan bahwa Pemprov Jatim memiliki komitmen kuat dalam meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.
Sejak 2019, Pemprov Jatim secara konsisten telah menerapkan berbagai insentif, seperti: Pemutihan denda PKB, Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua, dan Penghapusan PKB progresif, yang meringankan pajak bagi pemilik kendaraan lebih dari satu
Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan dan berpotensi merugikan kepentingan bersama.
"Keadilan sosial tidak bisa dicapai dengan melanggar kewajiban hukum, seperti menunggak pajak atau menuntut kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi daerah," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait