Meskipun aturan ini berlaku ketat, pengecualian diberikan untuk kendaraan operasional yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti: Ambulans, Mobil patroli, Bus/truk pelayanan masyarakat, dan Kendaraan operasional lainnya
Ikhsan juga mengingatkan bahwa kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan harus memiliki kapasitas baterai minimal 75% sebelum diserahkan.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas Pemkot Surabaya untuk memastikan aset negara digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama libur panjang.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh pejabat dan pegawai Pemkot Surabaya dapat menaati aturan yang telah ditetapkan demi menjaga profesionalisme dan integritas dalam penggunaan fasilitas negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait