Pemkot Surabaya Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik dan Liburan Lebaran 2025, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan saat Lebaran 2025. Kendaraan wajib dikumpulkan mulai 27 Maret hingga 7 April. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Meskipun aturan ini berlaku ketat, pengecualian diberikan untuk kendaraan operasional yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti: Ambulans, Mobil patroli, Bus/truk pelayanan masyarakat, dan Kendaraan operasional lainnya

Ikhsan juga mengingatkan bahwa kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan harus memiliki kapasitas baterai minimal 75% sebelum diserahkan.

Kebijakan ini merupakan langkah tegas Pemkot Surabaya untuk memastikan aset negara digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama libur panjang.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh pejabat dan pegawai Pemkot Surabaya dapat menaati aturan yang telah ditetapkan demi menjaga profesionalisme dan integritas dalam penggunaan fasilitas negara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network