KAI Daop 8 Proses Hukum dan Tuntut Ganti Rugi Pengemudi Truk Pemicu Kecelakaan di Perlintasan Kereta
SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menegaskan akan menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi terhadap pengusaha dan pengemudi truk penyebab kecelakaan tragis di perlintasan sebidang JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur. Insiden tersebut menewaskan Asisten Masinis Abdillah Ramdan dan melukai masinis yang bertugas.
Berdasarkan laporan Kondektur KA Commuter Line Jenggala No. 470, kecelakaan terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 18.35 WIB. Truk bermuatan kayu diduga nekat melintas di perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta yang sedang melaju.
Tabrakan menyebabkan bagian depan kereta tertemper truk, mengakibatkan Abdillah Ramdan gugur di tempat, sementara masinis masih menjalani perawatan medis.
“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan adalah sosok berdedikasi yang mewakili semangat pengabdian bagi masyarakat. Ini duka mendalam bagi keluarga besar KAI,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, dalam keterangan resmi.
Seluruh 130 penumpang kereta berhasil dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Sidoarjo. Tidak ada korban jiwa di antara penumpang. Operasional kereta jarak jauh juga tidak terganggu karena lokasi kejadian berada di jalur cabang yang tidak dilintasi KA antarkota.
KAI Daop 8 Surabaya menilai kelalaian pengemudi truk melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Pengemudi wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. Pelanggaran ini merugikan KAI secara operasional, finansial, dan yang terpenting, mengancam nyawa,” tegas Luqman.
Berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, pengemudi truk dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp12 juta akibat kelalaian yang menimbulkan korban meninggal. KAI juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses ganti rugi atas kerusakan sarana prasarana dan gangguan operasional.
Luqman menyayangkan masih tingginya kasus kecelakaan kereta di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengendara. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat harus berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas,” imbaunya.
KAI Daop 8 Surabaya aktif menggalakkan sosialisasi keselamatan melalui kampanye di perlintasan, media sosial, dan kolaborasi dengan kepolisian serta dinas terkait. Mereka juga mendorong pemda untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass sesuai Permenhub No. 94 Tahun 2018.
“Kami berkomitmen meningkatkan keselamatan, tetapi perlu dukungan semua pihak. Mari jadikan insiden ini pengingat untuk lebih disiplin,” pungkas Luqman.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
