UMKM Surabaya Minta Jaminan Pembayaran PGN Dihapus, Ini Keluhannya

Trisna Eka Adhitya
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai pelanggan Perusahaan Gas Negara (PGN) mengeluhkan kebijakan jaminan pembayaran dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen

Lebih jauh, Djoko menegaskan, intinya ada dua hal yang dikeluhkan warga. Yakni jaminan pembayaran dan PPN 11 persen. Tapi dia menyadari kalau PPN 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022 tidak hanya diberlakukan kepada pelaku usaha, tapi masyarakat biasa juga kena. 

Sementara PGN yang diwakili Arif Nur Rahman, Head Surabaya dan sekitarnya, mengatakan, pemberlakuan PPN 11 persen terhadap harga gas bumi merupakan tindak lanjut UU Harmonisasi, Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, di mana harga gas akan terkena PPN 11 persen mulai 1 April 2022,.

Selain itu, Arif juga menyampaikan soal implementasi jaminan pembayaran yang dahulu pernah dihearingkan dan PGN memberikan relaksasi kepada masyarakat pengguna gas bumi yang ada masalah jaminan pembayaran, boleh dicicil selama 6 enam kali sampai bulan Juni 2022.

Soal keberatan warga pelanggan terhadap jaminan pembayaran, Arif mengaku beberapa pelanggan memang mengeluhkan hal tersebut. Namun demikian, jaminan pembayaran difungsikan sebagai wadah untuk menjamin pelanggan tidak melakukan gagal bayar. 

“Fungsi jaminan pembayaran itu adalah sebagai salah satu wadah untuk menjamin apabila pelanggan melakukan kegagalan dalam pembayaran. Sehingga, PGN bisa memotong dari nilai jaminan pembayaran tersebut, " ungkap dia. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network