Spesialis Pencuri Sepeda Merek Ternama di Jombang Takluk karena CCTV Masjid, Begini Aksinya

Zainul Arifin
Priono, spesialis pencurian sepeda bermerek di Jombang, ditangkap usai terekam CCTV saat mencuri sepeda Polygon. Polisi mengamankan 12 unit sepeda dari berbagai lokasi. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Aksi pencurian sepeda bermerek yang meresahkan warga Jombang akhirnya terungkap. Priyono (34), warga Gabus, Tunggorono, Jombang, diringkus polisi setelah terekam kamera CCTV saat mencuri sepeda Polygon Cozmic di halaman Masjid Al-Ikhsan, Dusun Kalijaring, Kecamatan Tembelang, Jumat (11/4/2025).

Kapolsek Tembelang, AKP Fadilah, menyampaikan bahwa pelaku diketahui telah beraksi di 11 lokasi berbeda. Dalam rekaman CCTV, Priyono terlihat membawa kabur sepeda korban dengan cara diletakkan di belakang motor Honda Vario miliknya.

“Sepeda itu milik Moh Harianto, yang saat itu sedang dipakai adiknya dan ditinggal salat Jumat. Setelah salat selesai, sepeda sudah hilang,” ungkap AKP Fadilah, Kamis (17/4/2025).

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tembelang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Priyono berhasil ditangkap di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, bersama barang bukti 12 unit sepeda hasil curian.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan berbagai jenis sepeda, mulai dari MTB, sepeda lipat, hingga sepeda anak. Semuanya hasil curian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Jombang,” jelas Fadilah.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan polisi: 1 unit Polygon Lovina – TKP Kecamatan Diwek, 1 unit MTB Mazara – TKP Kecamatan Perak, 1 unit MTB Genio – TKP Kecamatan Diwek, 1 unit MTB Phonix – TKP Kecamatan Perak, 1 unit Polygon Cozmic 1.0 – TKP Kecamatan Tembelang, 1 unit BMX Polygon Travis – TKP Kecamatan Tembelang, 1 unit sepeda lipat Phonix, 1 unit sepeda Phonix Sera, 2 unit BMX merek Panna, 1 unit sepeda anak merek Trex dan 1 unit sepeda anak merek Velion

Priyono kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian berulang. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network