JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Aksi pencurian ayam jago aduan di Jombang berakhir tragis bagi pelaku. Seorang pria bernama Nio Edy Saputra (42), warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, babak belur dihajar warga setelah tertangkap basah mencuri ayam seharga Rp2,5 juta milik Walid Komsa Komarudin (21), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin dini hari (5/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Nio tertangkap saat mencoba melarikan diri setelah mengambil ayam jago bangkok dari kandang belakang rumah korban.
Kapolsek Diwek AKP Edy Widoyono membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku kini diamankan di Polsek Diwek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku ditangkap warga dan sempat diamuk hingga babak belur sebelum akhirnya kami amankan,” ujar AKP Edy kepada wartawan.
Terungkap dari Suara Ayam yang Ribut
Aksi pencurian terungkap setelah ayah korban mendengar suara gaduh dari kandang ayam. Saat dicek, seekor ayam jago bangkok unggulan milik korban sudah tidak ada. Pelaku yang tertangkap berusaha kabur ke area kebun di belakang rumah.
Korban dan warga sekitar kemudian melakukan pengepungan hingga akhirnya berhasil menangkap Nio. Emosi warga yang memuncak membuat pelaku jadi bulan-bulanan sebelum akhirnya diamankan polisi.
Menurut keterangan polisi, Nio beraksi seorang diri dengan masuk ke kandang melalui kebun belakang. Ia mengambil ayam jago yang dikenal sebagai ayam aduan berkualitas, sehingga menyebabkan kerugian korban mencapai Rp2,5 juta.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Edy.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Pihak kepolisian mengimbau agar setiap dugaan tindak kriminal diserahkan kepada aparat berwenang guna mencegah tindakan kekerasan yang tidak perlu dan potensi kesalahan hukum.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
