PTPN I Regional 5 Apresiasi Putusan Tegas Pengadilan atas Kasus Pengambilalihan Lahan Negara

Ali Masduki
Tiga warga divonis bersalah dalam kasus penghasutan terkait penguasaan lahan negara secara ilegal. Foto/iNewsSurabaya.id

BONDOWOSO -  PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Bondowoso yang menyatakan tiga warga bersalah dalam kasus penghasutan terkait penguasaan lahan negara secara ilegal.

Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam penegakan hukum serta upaya menjaga aset negara dari tindakan pengambilalihan lahan secara ilegal.

Kasus bermula pada Oktober 2023, ketika ratusan orang mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN I Regional 5 di Desa Kalisat, Kecamatan Sempol. 

Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk provokasi terhadap otoritas hukum dan pengelolaan aset negara. Ketiga terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penghasutan yang mendorong tindakan merugikan perusahaan negara.

“Perlu kami tegaskan bahwa langkah hukum yang kami ambil bukanlah bentuk kriminalisasi seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari penguasaan ilegal. Jika dibiarkan, kami justru dianggap lalai dalam melindungi aset milik negara,” ujar R. Irawan S, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN 1 Regional 5.

“Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan ini sebagai peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba mengambil alih lahan milik negara tanpa hak,” tegas Irawan.

Menurut Irawan, klaim warga yang mengatasnamakan ‘pengelolaan turun-temurun’ tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Semua lahan yang kami kelola adalah aset negara yang tercatat dan dilindungi oleh hukum. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba menyerobot lahan ini,” jelasnya.

Irawan menambahkan bahwa konflik yang terjadi selama ini sering dipicu oleh informasi menyesatkan dan hasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Kami terbuka untuk dialog dan penyelesaian melalui mekanisme resmi. Namun, jika sudah melanggar hukum, tentu ada konsekuensi dan sanksi yang harus diterima," tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukannya, PTPN I Regional 5 berencana mengembalikan areal yang selama ini ditanami tanaman semusim menjadi tanaman tahunan seperti kopi.

“Kami akan mengembalikan komoditas kopi sebagai tanaman tahunan di areal tersebut. Selain meningkatkan produktivitas, pohon kopi juga berfungsi untuk mencegah potensi banjir dan longsor,” tambah Irawan.

PTPN I Regional 5 berharap putusan ini menjadi contoh bagi seluruh elemen masyarakat untuk menghormati hukum di Indonesia dan tidak mudah terprovokasi.

Menjaga ketertiban dan kelangsungan produksi di kawasan perkebunan menjadi prioritas, mengingat aset-aset tersebut juga berperan penting dalam menopang ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

“Lahan ini merupakan bagian dari program strategis BUMN. Setiap gangguan terhadapnya adalah kerugian bagi negara,” tutup Irawan.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network