SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 senilai Rp162,902 miliar. Anggaran dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Sisa dana ini merupakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dari dana hibah yang sebelumnya dialokasikan Pemprov Jatim untuk mendukung pelaksanaan Pilgub 2024.
Rincian Pengembalian Anggaran Pilgub Jatim 2024
- KPU Jawa Timur mengembalikan anggaran sebesar Rp127,62 miliar dari total hibah sebesar Rp845 miliar.
- Bawaslu Jawa Timur mengembalikan anggaran sebesar Rp35,27 miliar dari total hibah sebesar Rp111,35 miliar.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Jatim atas keberhasilan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 dengan aman, lancar, dan kondusif.
“Kondusifnya Pilkada di Jatim adalah hasil kerja keras semua penyelenggara, dari tingkat TPS hingga provinsi,” ujar Khofifah pada Jumat (9/5/2025).
Ia juga memastikan bahwa sesuai prosedur, seluruh sisa dana telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemprov Jatim.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menjelaskan bahwa pengembalian sisa anggaran dilakukan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berdasarkan aturan tersebut, sisa dana wajib dikembalikan maksimal tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Sebagai informasi, KPU Jatim menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa – Emil Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 6 Februari 2025. Maka dari itu, batas akhir pengembalian dana adalah 6 Mei 2025.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
