SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris.
Dukungan ini ditunjukkan melalui fasilitasi kegiatan pengumpulan data lapangan oleh Tim Peneliti dari Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), yang dimulai pada Rabu (14/5/2025) di Surabaya.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menghasilkan data yang komprehensif dan berdampak langsung pada kualitas revisi regulasi PMPJ.
"Kami berharap tim dapat menghimpun informasi yang mendalam di lapangan agar revisi regulasi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan serta mendorong partisipasi yang lebih bermakna," ujar Haris.
Haris menerima langsung kedatangan Tim BSK yang terdiri dari Muhaimin dan Willy Wibowo (Analis Kebijakan Ahli Muda), serta Faris Hasan Fauzi (Analis Hukum Ahli Pertama). Turut hadir mendampingi, Kepala Divisi P3H Titik Setiawati dan tim dari Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah pada pukul 10.30–11.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menegaskan kesiapan penuh pihaknya untuk mendukung seluruh proses pengumpulan data, termasuk penyediaan dokumen, koordinasi dengan narasumber internal, serta penghubung dengan stakeholder eksternal.
"Ini adalah langkah penting dalam memastikan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Haris.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
