Setelah resmi bercerai, perjuangan belum usai. Ansugi Law kini fokus memperjuangkan hak asuh dan akses pertemuan anak, karena hingga kini XX belum diberi kesempatan bertemu atau berkomunikasi dengan kedua anaknya yang masih dalam penguasaan EO.
“Anak-anak adalah pihak paling rentan. Kami tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan akses adil bagi klien kami. Ini bukan sekadar persoalan legal, tapi juga kemanusiaan,” lanjut Yuvina.
Meski upaya mediasi telah dilakukan, hingga kini belum ada titik temu dengan pihak EO, yang menunjuk pengacara Sudiman Sidabukke sebagai kuasa hukumnya.
Ansugi Law menegaskan, perjuangan hukum ini belum berakhir. Mereka akan terus mendampingi XX dalam proses hukum berikutnya hingga seluruh haknya sebagai mantan istri dan ibu dipulihkan.
“Kasus ini menyampaikan pesan penting: siapa pun, termasuk WNA, berhak atas perlindungan hukum yang adil di Indonesia. Kami akan terus berada di samping klien kami hingga keadilan ditegakkan,” tutup Yuvina.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
