Legalitas Koperasi Merah Putih di Jatim Capai 1.100 Unit, Kemenkum Dorong Percepatan Pendaftaran

Arif Ardliyanto
Kemenkum mendorong percepatan pendaftaran Koperasi Merah Putih menjelang tenggat awal Juni 2025. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menunjukkan hasil positif. Hingga Rabu (28/5), tercatat sudah ada 1.100 KDMP resmi terdaftar dan memiliki legalitas hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Ditjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum).

Jumlah tersebut setara dengan 11,46% dari total desa dan kelurahan di Jawa Timur. Data ini dirilis oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jatim sebagai bagian dari laporan terkini proses legalisasi koperasi berbasis komunitas desa.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa meski Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) telah dilaksanakan di sebagian besar wilayah yakni 7.538 desa dan kelurahan atau 88,72% dari total proses administrasi masih menemui hambatan.

"Setelah Musdesus selesai, banyak pengurus koperasi belum siap secara administratif. Ini jadi tantangan karena proses pemberkasan belum semuanya lengkap,” ujar Haris.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network