Pelaku akhirnya tertangkap di rumah Kepala Dusun Semaden, Novandika Yogi Ramadhani. Setelah diamankan, warga segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
AKP Fadilah menyebutkan bahwa MG akan dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Meski belum ada barang yang dicuri, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar hukum.
“Pelaku belum sempat mengambil barang apapun, tapi sudah masuk ke area pribadi tanpa izin. Itu sudah cukup untuk proses hukum,” tegas Fadilah.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menghadapi kejadian serupa. Ia menegaskan bahwa setiap kasus harus diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditangani sesuai prosedur hukum.
“Jika menemukan hal yang mencurigakan, sebaiknya segera hubungi pihak kepolisian. Hindari tindakan anarkis, karena hukum akan mengatur segalanya,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
