Tragis! Ayah di Mojokerto Cabuli Anak Kandung Selama Setahun, Komnas PA Jatim Siap Dampingi Korban

Zainul Arifin
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, menyebut peristiwa pencabulan anak sebagai tindakan di luar batas kemanusiaan. Foto iNewsSurabaya/zainul

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada sang ibu. Sang ibu kemudian segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan pada Selasa (3/6/2025).

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, membenarkan penahanan tersebut.

“Pelaku sudah kami tahan dan kini sedang dalam proses hukum,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari predator seksual, termasuk dari dalam lingkungan keluarga sendiri.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network