Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada sang ibu. Sang ibu kemudian segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan pada Selasa (3/6/2025).
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, membenarkan penahanan tersebut.
“Pelaku sudah kami tahan dan kini sedang dalam proses hukum,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari predator seksual, termasuk dari dalam lingkungan keluarga sendiri.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
