SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menaruh perhatian serius terhadap pengembangan produk khas daerah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual sekaligus melindungi keunikan produk lokal melalui sistem Indikasi Geografis (IG).
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (12/6).
Acara tersebut melibatkan seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Haris memaparkan tiga potensi IG non-holtikultura dari Jawa Timur yang tengah dalam proses inventarisasi, yakni: Gerabah Karang Penang dari Kabupaten Sampang, Marmer Tulungagung, serta Batu Akik Pacitan.
“Target kami, setiap daerah di Jawa Timur memiliki setidaknya dua produk unggulan yang siap diajukan sebagai Indikasi Geografis. Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses ini,” ujar Haris.
Ia didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI yang membuka acara menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi IG yang luar biasa besar berkat kekayaan budaya dan keanekaragaman wilayahnya. Oleh karena itu, pendaftaran IG perlu terus digalakkan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk lokal.
“Dengan kerja sama antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, kita berharap semakin banyak permohonan IG yang masuk dari seluruh penjuru Indonesia,” katanya.
Menteri Hukum RI juga menegaskan pentingnya menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN.
Meski dihadapkan pada kendala seperti terbatasnya anggaran untuk pemeriksaan lapangan, DJKI menyiapkan solusi. Pemeriksaan substantif kini bisa dilakukan secara hybrid: daring oleh DJKI dan luring oleh Kanwil di lapangan.
Awang Maharija, salah satu Tim Ahli IG, menjelaskan bahwa hasil peninjauan dari daerah akan dikompilasi dan diverifikasi kembali oleh DJKI secara menyeluruh.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman teknis para pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan pemeriksaan substantif IG. Lebih dari itu, langkah ini menjadi strategi penting dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal.
Dengan sistem Indikasi Geografis, produk khas daerah tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga membuka peluang besar untuk menembus pasar nasional maupun internasional.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
