Pemkot Mojokerto Belum Jalankan Sekolah Gratis Sesuai Putusan MK, Ini Alasanya

Aries
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya pendidikan jenjang SD hingga SMP disambut positif oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Foto iNewsSurabaya/aries

Data Disdikbud Kota Mojokerto mencatat terdapat 44 Sekolah Dasar Negeri dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Sementara itu, jumlah sekolah swasta—termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)—mencapai 11 lembaga pendidikan.

Kebijakan sekolah gratis ini diharapkan mampu memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif bagi seluruh anak-anak Indonesia, tanpa terkecuali. Namun, implementasi di lapangan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kekeliruan administratif maupun penganggaran.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network